Respons Jaksa Agung terkait Vonis Ahok Lebih Tinggi dari Tuntutan

JPU menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan, sementara majelis hakim memutuskan 2 tahun penjara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Mei 2017, 15:08 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak mempermasalahkan vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas perkara penodaan agama. Dia menilai vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam persidangan.

"Biarkan (hakim) menyatakan seperti itu," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Prasetyo juga tidak mempermasalahkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Jaksa menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Sementara, majelis hakim memutuskan dua tahun kurungan penjara.

"Beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi," ucap Prasetyo.

Dia mengatakan, yang terpenting adalah masing-masing pihak menjalankan mekanisme hukum yang berlaku, bilamana tidak puas dengan putusan Majelis Hakim di pengadilan, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Jadi enggak ada istilah tekanan-tekanan," tambah Prasetyo.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Padahal, jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan terhadap Ahok. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjerat Ahok dengan Pasal 156a terkait penodaan agama.

Vonis Ahok tersebut disepakati majelis hakim yang diketuai hakim Dwiarso Budi Santiarto dan hakim anggota yang terdiri dari Abdul Rosyad, Jupriyadi, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wirjana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya