Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan, kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani tetap berlanjut hingga ke pengadilan.
"Tidak (dihentikan kasus Buni Yani). Berkasnya kan sudah diterima. Tidak dihentikan," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Advertisement
Menurut Prasetyo, perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Buni Yani merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, jaksa tetap akan menindaklanjuti perkara Buni Yani hingga diputus oleh pengadilan.
"Jadi buktinya sendiri-sendiri. Apa yang dilakukan Buni Yani berbeda dengan Ahok. Jadi tidak ada istilah Ahok dinyatakan bersalah lalu Buni Yani tidak. Masing-masing memiliki tanggung jawab pidana sendiri-sendiri sesuai perbuatan yang dilakukan," terang Prasetyo.
Sidang Buni Yani, sambung Prasetyo, masih diupayakan digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
"Tidak di Depok, Bandung lebih baik kalau kami melihat," tambah dia.
Buni Yani diperkarakan terkait aksinya menghilangkan kata pakai dalam pidato Ahok yang menyebut surat Al Maidah, kemudian disebarkan ke dunia maya, yang lalu memicu Ahok dituduh menista agama hingga menyebabkan mantan Bupati Belitung Timur itu divonis 2 tahun penjara.