Liputan6.com, Kuala Lumpur - Otoritas Malaysia mendeportasi tiga warga negara Turki yang diduga memiliki hubungan dengan Fethullah Gulen.
Gulen, adalah ulama yang berbasis di Amerika Serikat yang dituduh mendalangi kudeta militer terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Advertisement
Dikutip dari Channel News Asia pada Jumat (12/5/2017), Kepala Polisi Khalid Abu Bakar menuliskan pernyataan di jejaring media sosialnya, mengatakan tiga warga Turki tersebut telah dideportasi ke Ankara.
Pemerintah Malaysia tetap mendeportasi ketiga orang itu meski kelompok-kelompok pejuang HAM mengecam dan menyebut Malaysia tunduk begitu saja terhadap Ankara.
Turgay Karaman dan Ihsan Aslan ditangkap pekan lalu berdasarkan undang-undang keamanan yang mengizinkan penahanan tanpa pengadilan selama 28 hari.
Dua hari kemudian, seorang akademisi Turki Ismet Ozcelik juga ditahan dengan alasan keamanan nasional.
"Investigasi polisi menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam kegiatan para pengikut ulama Fethullah Gulen," ujar Khalid.
Otoritas Turki menuduh usaha kudeta tahun lalu terhadap Erdogan didalangi oleh ulama Muslim AS Fethullah Gulen dan menyebut organisasinya sebagai Fethullah Terror Organization (FETO).
Khalid mengatakan dokumen perjalanan pria tersebut telah dibatalkan oleh pihak Ankara dan oleh karena itu mereka dianggap sebagai imigran ilegal di Malaysia.
Phil Robertson wakil direktur Human Rights Watch Asia mengatakan pemerintah Malaysia melanggar hak asasi manusia terkait penahanan dan deportasi tiga orang itu.
Hal senada diungkapkan oleh Badan HAM PBB di Asia Tenggara yang menunjukkan rasa prihatin terkait penahanan tersebut. Lembaga itu mendesak pemerintah Malaysia untuk tidak mendeportasi ketiga orang itu.
Pemerintah Erdogan telah menahan atau memecat puluhan ribu orang yang memiliki hubungan dengan Gulen.