Liputan6.com, Jakarta - Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP menjalani pemeriksaan perdana pascamenjadi tersangka dan ditangkap karena berstatus buron.
Mantan anggota Komisi II DPR itu pun protes soal penetapan statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron KPK.
Advertisement
"Saya sebenarnya protes saja terhadap DPO saya. Kan saya kooperatif, kenapa saya dibikin DPO," ujar Miryam usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Miryam mengaku memiliki alasan tersendiri mengapa tidak menghadiri pemeriksaan di KPK. "Saya mangkir kan ada surat tertulisnya lewat lawyer saya," kata dia.
Anggota Komisi V DPR RI itu keluar dari Gedung KPK pada pukul 16.00 WIB. Miryam yang memakai rompi tahanan KPK itu pun sempat mengumbar senyuman. Usai menyampaikan keluhannya mengenai status DPO, dia langsung menaiki mobil tahanan.
KPK menetapkan Miryam S Haryani menjadi tersangka dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.
KPK kemudian menetapkan Miryam sebagai buron karena selalu mangkir dari pemeriksaan. Dia lalu ditangkap oleh anggota Polri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan diserahkan kepada KPK pada 1 Mei 2017.