Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Miryam S Haryani dan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diajukan oleh Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Hari Senin ada dua agenda praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka MSH (Miryam S Haryani). Kami juga dapatkan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hadiri praperadilan tersangka kasus BLBI. Tim KPK akan hadir Senin besok," tutur Juru Bicara KPK di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Advertisement
Febri menuturkan, KPK akan menjawab seluruh argumentasi dari pihak pemohon dengan tuntas, termasuk pernyataan dari Syafruddin yang mengatakan bahwa KPK tidak berhak untuk menangani kasus skandal Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kewenangan KPK jelas di UU Nomor 30 Tahun 2002, akan kita uraikan lebih lanjut soal KPK tidak bisa tindak lanjuti kasus sebelum 2002, itu berlaku surut," kata Febri.
Miryam S Haryani merupakan tersangka dalam pemberian keterangan palsu di persidangan kasus megakorupsi e-KTP. Ada pun Syafruddin adalah tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Sidang praperadilan keduanya akan digelar pada Senin 15 Mei 2017.