Kemnaker dan Microsoft Jajaki Kerjasama BLK untuk Difabel

Kerjasama yang bisa dilakukan Kemnaker dan Microsoft terkait dengan bidang informasi teknologi (IT), aplikasi, game online dan sebagainya.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 13 Mei 2017, 13:11 WIB
Kerjasama yang bisa dilakukan Kemnaker dan Microsoft terkait dengan bidang informasi teknologi (IT), aplikasi, game online dan sebagainya.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan bersama Microsoft Indonesia sedang menjajaki kerjasama pengembangan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk kalangan difabel. Peluang kerjasama itu muncul saat perwakilan perusahaan piranti lunak tersebut berkunjung ke kantor Kemnaker, Jumat, (12/5) kemarin.

“Microsoft sangat konsen pada pemberian pelatihan keahlian kepada kelompok difabel. Jadi, peluang kerjasama itu sangat terbuka,” kata Esther K. Sianipar, Community Affairs Manager Microfost Indonesia saat audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri.

Tentu, kerjasama yang bisa dilakukan terkait dengan bidang informasi teknologi (IT), aplikasi, game online dan sebagainya. Lantas, Esther memberikan contoh sebuah perusahaan multinasional bidang aplikasi yang 90 persen pekerjanya adalah kaum difabel.

“Di Indonesia, beberapa kali kami bekerja sama dengan pengembang aplikasi, ternyata mereka adalah difabel,” tambahnya.

Menaker Hanif menyambut baik peluang kerjasama pengembangan BLK untuk kalangan disabel. “Apalagi, sektor IT adalah sektor yang paling ramah dengan kelompok difabel. Karena bekerjanya tak mengandalkan kesempurnaan fisik,” ujarnya.

Sebagai percontohan, Menaker mendorong kerjasama dilakukan di BLK Surakarta. Selain memiliki BLK yang bagus, Surakarta juga pusat rehabilitasi difabel pertama di Indonesia serta memiliki Peraturan Daerah tentang kesetaraan difabel.

Dengan adanya BLK yang memberikan akses pelatihan kepada difabel, maka mereka bisa mendapatkan pelatihan kerja, dengan keahlian yang tersertifikasi serta makin mendekatkan mereka dengan pasar kerja.

Belum adanya akses pelatihan yang cukup untuk difabel ini, lanjutnya, menjadikan para perusahaan belum memberikan porsi yang memadahi bagi para difabel.

“Padahal sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tiap perusahaan harus mempekerjakan kaum difabel sekurang-kurangnya satu persen dari jumlah pekerja", kata mantan aktifis teater ini.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif juga berharap kepada Microsoft untuk mendorong pembuatan aplikasi ketenagakerjaan khusus kaum difabel. Banyak pihak yang memiliki kesadaran untuk menerima kaum difabel bekerja, namun kesulitan mencari mereka. Banyak pula mereka yang difabel memiliki keahlian kerja, namun kesulitan mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.

"Jika ada aplikasi lowongan kerja khusus disabel, sangat membantu,” tambah Menaker. 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya