Liputan6.com, Jakarta - Mahkahamah Agung (MA) tidak bekerja sendiri dalam menentukan promosi jabatan dan mutasi hakim. Salah satu yang dilibatkan yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sejak lama melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk penguatan pengawasan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur di Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2017.
Hal ini dikatakan Ridwan saat menanggapi adanya tuduhan sebagian orang atas promosi jabatan dan mutasi tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Advertisement
Ridwan mengatakan tidak mudah bagi MA untuk memantau dan mengawasi lebih dari 40 ribu hakim dan 385 lembaga pengadilan di bawah MA.
"Maka banyak pihak kami libatkan untuk pengawasan dan pemantauan ini," jelas Ridwan seperti dilansir dari Antara.
Terkait tiga orang hakim dalam perkara Ahok yang mendapatkan promosi jabatan dan mutasi, Ridwan mengatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan ketiga hakim tersebut.
"Proses seleksi promosi dan mutasi ini melibatkan banyak pihak dan berdasarkan pada data-data rekam jejak, banyak aspek yang harus dipertimbangkan, maka prosesnya membutuhkan waktu lebih dari tiga bulan," kata Ridwan.
Kendati demikian, Ridwan mengimbau masyarakat dan lembaga peradilan lain, untuk menyampaikan kepada Mahmakmah Agung bila menemukan pelanggaran yang dilakukan hakim-hakim yang mendapatkan promosi jabatan serta mutasi.
Mahkamah Agung telah mengumumkan 388 orang hakim yang menerima promosi jabatan dan mutasi. Tiga dari 388 hakim yang menerima promosi jabatan dan mutasi tersebut merupakan hakim yang menangani perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Adapun tiga hakim yang mendapatkan promosi jabatan dan mutasi tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.