Liputan6.com, Tangsel - DA, guru privat homeschooling di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengakui telah mencabuli muridnya, GA yang masih berumur 14 tahun. Pria 22 tahun itu mengklaim pencabulan itu dilakukan atas dasar saling suka.
Bahkan, dalam penyelidikan kepolisian, terbukti bila keduanya merekam adegan pencabulan tersebut secara sadar menggunakan telepon genggam masing-masing.
Advertisement
"Dalam melakukan itu, mereka merekam sendiri pakai handphone masing-masing, baik punya pelaku ataupun korban," kata Kapolsek Ciputat Komisaris Polisi Tatang Syarif, Tangsel, Banten, Minggu (14/5/2017).
Berdasarkan pengakuan DA, Tatang mengatakan tujuan DA merekam adegan cabul tersebut, hanya untuk koleksi dan kenangan pribadi, tanpa ada niatan menjadikan rekaman tersebut sebagai alat pengancam atau lainnya.
Kepada polisi, kata Tantang, DA mengaku sudah mencabuli muridnya dua kali di tempat yang sama, yakni tempat berlangsungnya les privat saat kelas dalam kondisi sepi.
"Jadi sudah dua kali rentang waktu yang berdekatan atau sekitar 10 hari lah. Karena ada kesempatan cuma berduaan itu, jadilah terjadi niatan tersebut," ujar dia.
DA pun yang kini mendekam di Mapolsek Ciputat, terancam tujuh tahun penjara, lantaran kasus pencabulan itu. "Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," Tatang menandaskan.