Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah menyusun program perlindungan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, khususnya yang bekerja di Korea Selatan, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Kajian pun sedang disiapkan bersama Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.
"Kami dengan Menteri Tenaga Kerja sedang menyusun program perlindungan untuk TKI, khususnya di wilayah Asia, seperti Korea, Hong Kong, Malaysia, Singapura," tegas Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M. Khrisna Syarif saat ditemui di area Car Free Day, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Advertisement
Meski tidak menjelaskan secara gamblang mengenai bentuk perlindungan terhadap TKI yang siap diberikan BPJS Ketenagakerjaan, Khrisna mengatakan masih mengkaji beberapa opsi.
"Apakah melalui orang di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di masing-masing negara atau bekerja sama dengan BPJS setempat. Ini yang sedang kami formulasikan dengan instansi pemerintah," terangnya.
Dia pun tidak menyebut alasan BPJS Ketenagakerjaan mulai membidik TKI yang bekerja di TKI sebagai peserta. Harapannya, para pahlawan devisa ini dapat memperoleh manfaat dari empat program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kami sedang membicarakannya. Kami akan fokus ke manfaat yang ada di BPJS untuk meng-cover TKI," tutur Khrisna.
Khrisna menargetkan, program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para TKI di luar negeri dapat direalisasikan pada tahun ini. "Harus tahun ini berjalan," tegasnya.