Liputan6.com, Kupang - PGJ (33), seorang ibu rumah tangga yang diduga penyebar hate speech atau ujaran kebencian via media sosial, resmi ditahan. Ia meringkuk di sel tahanan wanita Mapolres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 13 Mei 2017.
Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules A Abast mengatakan, PGJ yang diduga penyebar ujaran kebencian itu dipindahkan ke Mapolres Kupang Kota oleh penyidik Subdit Cybercrime Polda NTT.
"Saat ini pelaku dititipkan di sel tahanan wanita Polres Kupang Kota," ucap Jules kepada Liputan6.com, Minggu (14/5/2017).
Jules menjelaskan, sebelum diantarkan ke Mapolres Kupang Kota, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kupang, untuk diperiksa kesehatannya.
Baca Juga
Advertisement
Dia pun mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda NTT.
"Saya harap masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Marilah kita jaga bersama agar situasi kamtibmas di NTT tetap aman, damai, dan kondusif," ujar Jules.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cybercrime Polda NTT menangkap PGJ yang beralamat di Naikoten, Kota Kupang, Jumat, 12 Mei 2017. Wanita tersebut ditangkap terkait ujaran kebencian yang ia sampaikan lewat Facebook.
Warga Kota Kupang sempat heboh dengan beredarnya status PGJ di media sosial yang dianggap memancing amarah masyarakat. Atas dugaan ujaran kebencian itu, PGJ dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).