Kubu Miryam Haryani Siap Hadapi KPK di Praperadilan Hari Ini

Pengacara Miryam menyambut baik langkah KPK dan siap membawa sejumlah bukti untuk menghadapi KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Mei 2017, 06:20 WIB
Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara Miryam S Haryani mengaku siap menghadapi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPKdalam sidang praperadilan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami akan menguji pasal yang mana kewenangan KPK belum bisa di terapkan karena perkara intinya (kasus korupsi e-KTP) masih proses sidang," ujar pengacara Miryam, Aga Khan saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 14 Mei 2017.

Menanggapi ini, pengacara Miryam lainnya, Mita Mulya, menyambut baik langkah KPK dan siap membawa sejumlah bukti untuk menghadapi lembaga antikorupsi itu.

"Baguslah kalau KPK hadir, karena kan sudah mangkir minggu lalu. Justru kami menyambut kalau mereka akhirnya hadir. Mengenai bukti-bukti tentu juga sudah kami siapkan," tutur Mita.

Miryam S Haryani merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus mega korupsi e-KTP. 

Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran KPK menetapkan Miryam sebagai buronan dan tersangka dalam pemberian keterangan palsu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya