Polisi Sita Buku Rekening Bukti Pemerasan Tahanan Rutan Pekanbaru

Dalam buku itu terdeteksi ada transfer yang bernilai jutaan rupiah hasil memeras tahanan rutan Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 15 Mei 2017, 11:03 WIB
Jika ada praktik yang menyimpang, jangan ragu untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (Ilustrasi: Tv Liputan6 Petang/Arnaz Sofian)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita beberapa buku rekening dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Buku dari bank yang tak disebutkan itu menjadi sarana pembayaran bagi keluarga tahanan yang ingin pindah blok ataupun sel.

Rekening itu menjadi bukti adanya pemerasan atau pungutan liar (pungli) di rutan yang kasusnya sudah dinaikkan statusnya tim khusus Polda Riau dari penyelidikan ke penyidikan. Hanya saja, kenaikan status itu belum disertai tersangka.

"Secepatnya akan kita kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Jumat, 12 Mei 2017.

Menurut Guntur, didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edy Feriadi, ada uang jutaan rupiah yang beredar di rutan, baik secara transfer ataupun tunai. Apakah jumlahnya sampai ratusan juta, penyidik belum menyebutkan secara detail.

"Intinya ada jutaan rupiah. Nominal pastinya masih ditelusuri dalam penyidikan," kata Guntur.

Apakah transfer rekening ini sampai ke mantan Kepala Rutan Pekanbaru Teguh Tri Hatmanto dan mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ferdinan Siagian (keduanya sudah dicopot pasca-kerusuhan dan kaburnya 448 tahanan), Guntur dan Edy kompak menjawab masih ditelusuri.

"Ini yang akan ditelusuri dalam penyidikan ini, nanti ketahuan," ujar Guntur.

‎Sebelumnya dalam penyelidikan, Guntur menyebut tim khusus bentukan Polda Riau sudah memeriksa 20 saksi. Enam di antaranya merupakan mantan dan pegawai Rutan. Sisanya merupakan tahanan, keluarga dan warga yang mengetahui adanya pungli terhadap tahanan.

Dalam kasus ini, kepolisian juga memakai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan rekening dinyatakan sebagai salah satu bukti untuk menemukan unsur pidana tersebut.

"Juga sidik TPPU-nya. Dan untuk pungli kita jerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Guntur.

Guntur menerangkan, ada enam modus pungli yang ditemukan penyidik di Rutan Pekanbaru. Selain tahanan yang ingin pindah ke sel lainnya, ada juga terkait makanan, fasilitas air, kunjungan tahanan, dan cuti bersyarat.

"Semuanya masih didalami. Semuanya akan dijelaskan setelah penyidikan nanti, di mana akan dicari siapa pihak bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Guntur.

Apakah tersangka ditetapkan merupakan enam orang mantan dan pegawai Rutan yang disebut beberapa tahanan, Guntur menyatakan bakal lebih dari satu.

Sebelumnya, pungli ini disebut sebagai salah satu pemicu kerusuhan di Rutan Pekanbaru pada Jumat siang, 5 Mei 2017, hingga berujung kaburnya 448 tahanan. Hingga Jumat, 12 Mei 2017, sudah ada 319 narapidana ditangkap.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya