Liputan6.com, Jakarta Tim pengacara Miryam S Haryani mengaku siap menghadapi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan yang digelar Senin 15 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Miryam S Haryani merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus mega korupsi e-KTP.
Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran KPK menetapkan Miryam sebagai buronan dan tersangka dalam pemberian keterangan palsu.
Advertisement