Liputan6.com, Jakarta - Penempelan stiker adalah salah satu cara agar mobil terlihat lebih cantik. Desainnya juga bisa dimanfaatkan untuk menunjukkan kepribadian sang pemilik. Harganya juga lebih murah ketimbang cat biasa.
Namun tahukah Anda, ada batas-batas dalam berkreasi dengan stiker, di mana ketika dilanggar maka akan jadi pelanggaran hukum.
Melansir laman hukumonline.com, Senin (15/5/2017), melapisi mobil dengan stiker pada dasarnya tidak bermasalah selama ia tidak menutupi seluruh cat dasar, sebagaimana yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga
Advertisement
"Merupakan pelanggaran hukum jika mobil tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang. Hal ini karena warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh beda," tulis sumber.
Aturan ini tertera dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Adapun, ajuan permohonan registrasi dialamatkan kepada pihak kepolisian.
Risiko jika aturan ini tidak dipatuhi adalah pihak polisi tidak akan menganggap STNK valid. Dengan begitu, pemilik terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu, hal yang juga patut diperhatikan adalah jangan sampai stiker tersebut memuat tulisan atau gambar yang berisi pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan. Ini melanggar aturan dalam KUPH.
Dalam Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan kebencian atas dasar apapun, termasuk SARA.