Liputan6.com, Pekalongan - MT (46), seorang guru di sebuah madrasah di Kabupaten Pekalongan, tepergok warga saat mencabuli siswa laki-lakinya yang masih berusia 14 tahun. Beruntung guru itu tidak sampai diamuk massa yang geram.
Perbuatan tidak terpuji itu justru dilakukan warga Kajen, Pekalongan, yang juga guru mata pelajaran Agama. Berdasarkan pengakuan tersangka, ternyata perbuatan itu sudah dilakukan berulang kali di tempat yang berbeda dalam tiga bulan terakhir, seperti di rumah siswanya, sekolah, dan musala.
Informasi yang diterima Liputan6.com, guru agama itu ditangkap pada akhir April 2017 lalu oleh jajaran Polsek Bojong. MT diserahkan oleh sejumlah warga yang memergokinya sedang menggerayangi alat kelamin korban di rumah siswanya itu.
Baca Juga
Advertisement
Sebelum dipergoki warga, korban pencabulan berinisial MA itu tidak masuk sekolah. Korban kemudian didatangi guru cabulnya yang sedang menginap di rumah kakeknya di Bojong, Kabupaten Pekalongan. Setelah bertemu, korban diajak untuk ke rumahnya.
Setelah sampai di rumahnya, tepatnya di ruang tamu, korban dicabuli. Namun, pencabulan itu dipergoki oleh warga.
Mendapat informasi adanya pencabulan, anggota Polsek Bojong langsung menuju ke lokasi guna mengamankan korban dan mencegah hal yang tak diinginkan.
"Setelah mendapat laporan, petugas langsung mengamankan tersangka dari kemungkinan amukan massa, mengingat sudah banyak warga yang berkumpul di rumah korban," ucap Kapolsek Bojong AKP I Wayan Suandi.
Terancam Dipecat dari PNS
Guru agama cabul itu selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bojong. Ia diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan. "Pelaku melakukan pencabulan tidak hanya sekali bahkan lebih dari dua kali di mana antara lain dilakukan di musala, rumah korban dan rumah pelaku sendiri," kata Wayan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto menegaskan, proses hukum dugaan kasus pencabulan ini terus berlanjut. Beberapa barang bukti juga sudah diamankan, seperti satu unit sepeda motor bernopol G-3153-QR, kaos lengan pendek warna merah, sepotong celana panjang training warna hitam, dan sepotong celana dalam warna hijau.
Atas perbuatannya, guru agama cabul itu dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.
Kepada polisi, MT menyebut perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka. Saat kejadian, kebetulan anak didiknya itu tidak berangkat sekolah hingga akhirnya terpaksa ke rumahnya.
"Perbuatan karena suka-sama suka dan kebetulan dia tidak berangkat," kata MT.
Ia pun berkilah perbuatannya itu dilakukan tidak ada unsur paksaan ataupun intimidasi kepada anak didiknya sendiri. "Saya nggak maksa kok, dia mau ya sudah saya lakuin," katanya.
MT pun mengakui jika perbuatannya dilakukan karena dirinya mengalami kelainan seksual sejak dua tahun belakangan.
"Saya nggak tahu kenapa bisa melakukan sampai seperti itu, mungkin ini yang namanya kelainan seksual. Karena ini dialami saat mulai banyak persoalan yang menimpa saya," ujarnya.
Apapun alasan pelaku, polisi tetap memproses kasus pencabulan tersebut. Bahkan, pelaku juga terancam dipecat sebagai PNS karena terlibat dalam kasus pidana.
Advertisement