Polisi Grebek Olahan Ayam Tiren di Magetan

Polisi Resor Magetan, Jawa Timur, menggerebek tempat pengolahan ayam tiren.

oleh shintalestari41 diperbarui 15 Mei 2017, 12:12 WIB

Patroli, Magetan Kedatangan polisi ke rumah seorang warga desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ini langsung membuahkan hasil. Di dalam dapur, dua wanita berusia lanjut usia tengah memasak ayam. Namun, yang mereka masak adalah ayam yang sudah lama menjadi bangkai atau dikenal dengan ayam tiren. Dalam rumah milik warga bernama Sarbu itu, polisi juga menemukan ratusan bangkai ayam yang belum dimasak. Agar warna daging kuning dan segar, ayam-ayam itu dimasak dengan diberi ramuan kunir lalu dijual ke wilayah Pacitan dan Wonogiri dengan harga per ekor Rp20-30 ribu. Seluruh bangkai ayam yang diperoleh dari warga itu didapat hanya dengan imbalan rokok. Selanjutnya, selain menyita barang bukti, Polisi juga membawa Sarbu dan anaknya, Lilik, serta dua pekerjanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bisa terjerat undang-undang tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maskimal 10 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya