Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan, siap beradu argumen mengenai penetapan tersangka Miryam S Haryani terkait dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Argumentasi itu akan diutarakan saat KPK menjawab permohonan praperadilan yang dilayangkan Miryam, Selasa, 16 Mei 2017. Setiadi mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat dalam menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
"Kami akan bacakan dan sampaikan semua argumentasi kami, alasan kami, pertimbangan hukum kami pada saat menangani atau memeriksa pemohon (Miryam)," ujar Setiadi usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/5/2017).
Dia juga kembali menegaskan penyidik KPK telah sesuai aturan menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan pemberi keterangan palsu. Penyidik KPK memiliki bukti yang kuat bahwa Miryam diduga memberikan keterangan palsu dan menghambat pengusutan kasus korupsi e-KTP.
"Sudah kami kupas, kami kaji, argumentasinya jelas, ada dasar hukumnya. Besok kami akan sampaikan di depan persidangan," tegas Setiadi.
Dia memastikan pihaknya tak akan mundur untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan pemberianketerangan palsu ini. Sebab, perkara yang menjerat Miryam ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang juga ditangani KPK.
"Kami tidak akan mundur dalam penyidikan ini karena sudah jelas negara tidak boleh kalah dalam hal penanganan pemberantasan korupsi, tidak boleh mundur sedikit pun dalam upaya pemberantasan korupsi," tandas Setiadi.