Kemenhub: Navigasi Penerbangan Tak Boleh Terganggu

Agus menilai keselamatan penerbangan merupakan salah satu hal terpenting dalam moda transportasi udara.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 15 Mei 2017, 19:36 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso saat memantau Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menegaskan, keselamatan penerbangan bertumpu pada operasional navigasi udara, maskapai dan operator bandara. Karena itu, operasional ketiga unsur ini tidak boleh terganggu.

Menurut Agus, keselamatan penerbangan merupakan salah satu hal terpenting dalam moda transportasi udara. Demikian juga pada moda transportasi lainnya, keselamatan selalu menjadi prioritas bagi regulator dan seluruh pihak operator.

"Dalam moda transportasi udara, kepastian jaminan keselamatan operasi penerbangan bertumpu pada beroperasinya LPPNPI / AirNav Indonesia, juga airline atau maskapai penerbangan, serta airport operator," kata Agus Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (15/5/2017).

Agus mengatakan, AirNav secara profesional mengatur dan memberikan layanan navigasi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh regulator.

Undang-undang No 1 tahun 2009 yang merupakan salah satu peraturan yang harus dipatuhi dan mengharuskan AirNav atau Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (LPPNPI) berupa lembaga non profit yang berorientasi pada keselamatan penerbangan.

Untuk itu, kata Agus, jika ada pihak yang tidak setuju dengan aturan yang ada, terutama terkait dengan pengontrolan navigasi, harus disampaikan dengan cara yang profesional dan pada jalurnya.

Terkait dengan adanya pihak yang mengancam melakukan pengontrolan navigasi tanpa menggunakan radar. Agus menilai, ancaman ini sangat meresahkan dan tidak profesional.

"Bahwa sebuah kegiatan internal berupa evaluasi, review atau kajian dalam sebuah pemerintahan, kelembagaan dan atau perusahaan adalah sesuatu hal yang biasa dilakukan dan sifatnya normatif. Proses itu biasanya dilakukan ketika dibutuhkan pertimbangan yg komprehensif dan mendalam, dalam hal ini di antaranya karena adanya temuan BPK," kata Agus.

Agus juga mengatakan, dirinya siap membuka dialog lebih lanjut dengan berbagai pihak untuk membahas keselamatan penerbangan, terutama terkait dengan pengontrolan navigasi.

"Tidak ada yang perlu dikhawatiran untuk membangun komunikasi positif dalam mencari solusi terbaik. Operasional pelayanan navigasi penerbangan tidak boleh terganggu," Agus Santoso menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya