Terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan kesaksian dari mantan anggota DPR, Angelina Sondakh dalam sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan anggota DPR, Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5). Angie bersaksi untuk terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mendengarkan kesaksian dari mantan anggota DPR, Angelina Sondakh dalam sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan anggota DPR, Angelina Sondakh, berfoto bersama terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng seusai menjadi saksi sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Liputan6.com, Jakarta Angelina Sondakh memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dalam sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Senin (15/5/2017).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri telah mendakwa Choel Mallarangeng telah melakukan korupsi pada proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Ali Fikri mengatakan perbuatan Choel Mallarangeng melanggar Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke satu juncto Pasal 65 ayat 2 KUHP.