Kasus Hambalang, Angelina Sondakh Akui Terima Uang dari Kemenpora

Angie mengaku, uang itu dibagikan secara merata ke seluruh anggota Komisi X fraksi Partai Demokrat dari mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mei 2017, 20:26 WIB
Mantan anggota DPR, Angelina Sondakh, berfoto bersama terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng seusai menjadi saksi sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPR Angelina Sondakh dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Hambalang dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng, alias Choel Mallarangeng.

Dalam kesaksiannya, wanita yang kerap disapa Angie ini mengaku sempat menerima uang sebesar USD 2 ribu dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 2010.

Angie mengaku, uang tersebut dibagikan secara merata kepada seluruh anggota Komisi X Fraksi Partai Demokrat dari mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin.

"Kami tidak tahu ini uang apa karena memang tidak boleh bertanya asal uang dari mana. Kalau dikasih ya terima. Kami dapat dari Pak Mahyudin," ujar Angie saat jadi saksi dengan terdakwa Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).

Belakangan, uang itu diduga berkaitan dengan proyek pembangunan lanjutan P3SON di Hambalang. Saat itu Mahyudin yang merupakan ketua kunjungan kerja (kunker) membagikan uang tersebut saat kunker ke Palembang.

Pada saat kunker, Angie mengaku tidak ikut berangkat ke Palembang. Uang tersebut dia terima melalui staf Mahyudin. Angie pun mengungkap keluhan dari para anggota Komisi X berkaitan dengan pemberian uang tersebut.

"Sambil bercanda saja kok dikit sekali dari Kemenpora," ungkap dia.

Choel didakwa korupsi bersama-sama dengan mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng yang tidak lain kakaknya sendiri. Choel diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek P3SON Hambalang.

Perbuatan Choel Mallarangeng ini dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.391.000.000.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya