Kuasa Hukum Tersangka BLBI Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mencabut gugatan praperadilan dengan alasan akan melakukan perbaikan pada permohonan gugatannya.

oleh Nasuri diperbarui 15 Mei 2017, 19:30 WIB
Kuasa Hukum Tersangka BLBI Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mencabut gugatan praperadilan dengan alasan akan melakukan perbaikan pada permohonan gugatannya.
Tim kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mencabut gugatan praperadilan dengan alasan akan melakukan perbaikan pada permohonan gugatannya di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/5). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Suasana sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/5). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Tim kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mencabut gugatan praperadilan dengan alasan akan melakukan perbaikan pada permohonan gugatannya di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/5). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Suasana sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/5). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan permohonan dilakukan melalui pengacaranya.

Semula, Syafruddin yang merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya oleh KPK. Pencabutan permohonan ini diputuskan melalui persidangan yang dipimpin hakim tunggal Rusdiyanto Loleh.

Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. BDNI sendiri merupakan salah satu penerima BLBI pada April 2004 silam.

KPK menduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim itu. Sjamsul diketahui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun.

Pengusaha itu seharusnya menyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Namun dia ternyata baru menyerahkan Rp 1,1 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya