Liputan6.com, Jakarta Tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan permohonan dilakukan melalui pengacaranya.
Semula, Syafruddin yang merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya oleh KPK. Pencabutan permohonan ini diputuskan melalui persidangan yang dipimpin hakim tunggal Rusdiyanto Loleh.
Advertisement
Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. BDNI sendiri merupakan salah satu penerima BLBI pada April 2004 silam.
KPK menduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim itu. Sjamsul diketahui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun.
Pengusaha itu seharusnya menyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Namun dia ternyata baru menyerahkan Rp 1,1 triliun.