Saksi ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan dalam kasus penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Zamran dan Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/5). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan dalam kasus Zamran dan Rizal di PN Jakarta Selatan, , Senin (15/5). Yusril mengatakan, hakim perlu mempertimbangkan adanya niat keduanya dalam pasal yang didakwakan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian Zamran dan Rizal mengikuti jalannya sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5). Pasal yang didakwakan yakni pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/5). Pasal yang didakwakan yakni pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)