Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pembebasan bersyarat yang didapat mantan jaksa di Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Urip Tri Gunawan. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai pembebasan tersebut dapat melukai keadilan masyarakat.
"Kami dengar info itu, meskipun kewenangan eksekusi ada pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Ini menjadi tanggung jawab lembaga tersebut dan sepatutnya dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku," kata dia di kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
Advertisement
Ia menilai, hukuman yang dijalankan Urip belum mencapai setengah dari masa tahanannya. Sehingga, Febri mengharapkan ada ketegasan dari lembaga yang menangani.
"Apalagi peraturan pemerintah saat ini sudah cukup tegas, di mana ada batasan-batasan mengenai pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan hak-hak lain, sehingga ke depan perlu ditinjau ulang," ujar Febri.
Bebas Bersyarat
Sebelumnya, pada Jumat 12 Mei 2017 Urip Tri Gunawan menghirup udara bebas. Urip selama ini menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Benar pada Jumat pukul 15.00 WIB yang bersangkutan bebas bersyarat," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS, Syarpani, saat dihubungi di Jakarta.
Setelah mendapat pembebasan bersyarat, lanjut dia, Urip dibawa ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Di sana Urip Tri Gunawan dijemput keluarganya.
"Setahu saya, yang bersangkutan berada di Solo," singkat Syarpani.
Dia mengatakan, selanjutnya, Urip tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah hingga masa pidananya habis pada 2023.
"Yang bersangkutan juga sudah membayar uang pengganti," ucap Syarpani.
Sebelumnya, Urip tertangkap basah menerima suap senilai US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) pada 2 Maret 2008. Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.
Dalam persidangan, Urip divonis hukuman 20 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 28 November 2008, vonis 20 tahun terhadap Urip tidak berubah. Pada 11 Maret 2009, di tingkat Mahkamah Agung (MA), kasasi Urip Tri Gunawan juga ditolak.