Liputan6.com, Depok - Sekumpulan massa yang mengatasnamakan Save NKRI menggelar aksi menyalakan lilin bersama di halaman Gereja Bethel Indonesia, Pancoran MAS, Kota Depok, Kompleks Bukit Nuvo. Namun, aksi itu dibubarkan aparat keamanan lantaran tidak mendapatkan izin.
Kabagops Polresta Depok Komisaris Agus Widodo mengatakan, sejumlah massa itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Advertisement
"Saya sampaikan itu salah satu bentuk kegiatan yang harus memiliki ketentuan yang berlaku. Kami minta untuk segera membubarkan diri," ucap Agus, Senin malam (15/5/2017).
Dia pun mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi itu bakal dijadikan aksi menyalakan lilin untuk NKRI. "Aksi ini tidak berizin. Kami sampai sini, mereka kumpul katanya mau bakar lilin bersama," ucap dia.
Sementara itu salah satu peserta aksi, Virgi Hutahuruk mengaku tergerak hatinya mengikuti aksi menyalakan lilin tersebut ketika mendapatkan undangan dari Facebook. Dia mengatakan aksi ini adalah sebagai bentuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia menolak jika aksi lilin tersebut disamakan dengan unjuk rasa.
"Ini bukan unjuk rasa hanya menyalahkan lilin saja. Kami mau mengawal NKRI, mengawal Pancasila," ujar dia.
Virgi pun menilai, pembubaran sebagai tanda intoleransi.
"Enggak tauh kenapa katanya tidak ada izin. Padahal kami sudah siap-siap mau bergandengan untuk menunjukkan toleransi keutuhan. Kami baik-baik dan tidak anarkis. Kenapa dibubarkan? Ini bentuk intoleransi," ujaro Virgi.