Liputan6.com, Jakarta - Pertikaian Johanes dengan anak kandungnya Robert dan sang menantu Jessica, belum usai. Bapak yang digugat anak dan menantunya ke meja hijau itu, kini justru dihadapkan dengan kelompok orang bayaran yang menduduki asetnya di Tangerang, Banten.
Pria 60 tahun itu menyebut penguasaan salah satu asetnya tersebut dilakukan sang menantu.
Advertisement
"Dia enggak ada puasnya buat nyakitin saya, mau bikin saya cepat mati aja. Ada satu bangunan tempat usaha saya malah saya sendiri enggak bisa masuk. Ditaruh preman di sana, suruhan Jessica," ungkap Johanes kepada Liputan6.com di Jakarta Utara, Senin 15 Mei 2017.
Dia menjelaskan, tanah dan bangunan miliknya yang diduduki itu berada di Jalan Adi Sucipto Nomor 7 RT 03 RW 10, Belendung, Benda, Kota Tangerang, Banten. Dugaan penyerobotan tanah dan bangunan itu pun telah dilaporkan Johanes ke Polres Tangerang.
"Itu tanah saya beli 2007. Saya sulit mau cari makan, di situ kan ada mesin cetak. Malah karyawan saya diusir dan CCTV dirusak, sudah enggak keruan sekarang. Enggak bisa lewat jalur hukum, sekarang malah dia pakai preman. Listrik juga sudah diputus. Terus saya cari makan apa?" dia mengeluh.
Johanes berharap kepolisian bisa segera mengusut dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan menantunya, Jessica. Dia pun mengaku sudah dua kali dipanggil penyidik Polres Tangerang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Sudah diambil BAP juga saya Jumat kemarin, 12 Mei. Saya sudah ceritakan semuanya dari waktu Jessica pertama datang terus dia suruh adiknya Hendrik, kemudian dia kuasakan lagi ke preman untuk dudukin tanah saya," ujar dia.
"Ya semoga tidak ada preman yang dudukin bangunan saya lagi. Jadi saya bisa secepatnya kembali bekerja jalankan usaha saya," Johanes menandaskan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak mengatakan pihaknya akan memeriksa laporan Johanes. Apalagi laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan yang melibatkan preman.
"Saya cek dulu ke anggota nanti, karena saya tidak hapal," kata Arlon Sitinjak pada kesempatan berbeda.
Johanes sebelumnya digugat Rp 10 miliar oleh anak dan menantunya, Robert dan Jessica atas tuduhan penggelapan kepemilikan aset warisan yang sudah diatasnamakan kepada sang anak. Namun, Johanes dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dari segala dakwaan dan tuduhan dan memutuskan dia masih berhak atas aset yang digugat.