Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyeleksi calon hakim agung 2017. Kerja sama ini untuk melakukan penelusuran rekam jejak calon hakim agung.
"KY sudah sejak lama bekerja sama dengan KPK dalam seleksi calon hakim agung, untuk penelusuran rekam jejak," kata Ketua Bidang Rekruitmen Hakim KY Maradaman Harahap di Gedung KY Jakarta, Senin 15 Mei 2017.
Advertisement
Sementara untuk mengetahui segala sesuatu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan transaksi dalam rekening calon, KY bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dengan PPATK kami menelusuri rekam jejak calon hakim agung terkait LHKPN serta bila terdapat aliran dana tidak wajar dari calon hakim agung," kata Maradaman.
Dia mengatakan KY mengharapkan peran serta masyarakat dalam proses seleksi, dengan memberikan informasi atau pendapat mengenai calon hakim agung yang diketahui.
Informasi tersebut terkait dengan integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung yang telah dinyatakan lolos seleksi kualitas pada Senin 15 Mei 2017.
"Informasi atau pendapat tertulis diharapkan dapat dikirimkan melalui surat elektronik atau dikirimkan ke kantor KY," Maradaman mengimbau.
Antara melansir, informasi dan pendapat tertulis dari masyarakat ini diharapkan dapat diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung paling lambat pada 5 Juni 2017 pukul 16.00 WIB.
Seleksi ini untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari satu orang Kamar Pidana, dua orang Kamar Perdata, satu orang Kamar Agama, satu orang Kamar Militer (berasal dari militer), dan satu orang Kamar Tata Usaha Negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan).