Liputan6.com, Jakarta - Minggu (14/5), Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar Fun Bike dalam rangkaian Hari Konsumen 2017. Acara ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dari kalangan komunitas pesepeda, pemuda, siswa, blogger dan keluarga.
Fun Bike dimulai pukul 06.30 WIB, mengambil start dan finish di depan Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) II di Jalan M.H. Thamrin No.8, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rute yang dilalui para peserta sejauh 14 kilometer itu melewati Gedung BSN – Bundaran Patung Kuda – Bundaran Hotel Indonesia – Jalan Sudirman – Patung Pemuda – depan FX Sudirman – dan kembali lagi ke Gedung BSN.
Advertisement
Acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai doorprize, hiburan menarik, dan pameran produk bersertifikat SNI serta deklarasi menggunakan produk-produk ber-SNI. Doorprize utama antara lain 4 (empat) buah sepeda Polygon dan 2 (dua) voucher berlibur di kapal pesiar.
Kegiatan Fun Bike BSN 2017 sekaligus dijadikan sebagai “media edukasi dan sosialisasi” terkait pentingnya menggunakan sepeda yang berstandar nasional.
Bahkan Presiden Joko Widodo telah menandaskan pentingnya perlindungan terhadap konsumen secara efektif di mana negara melalui pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan pada warga negaranya, agar aman, selamat, dan sehat serta sesuai fungsi atau manfaat yang dibutuhkan.
“SNI Sepeda Roda Dua telah diberlakukan secara wajib oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 114/M-IND/PER/10/2010. Sekarang tinggal kita mengedukasi konsumen, agar ketika membeli sepeda, harus cermat bahwa sepeda yang dibelinya sudah ber-SNI”, ujar Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Budi Rahardjo dalam konferensi pers di ruang BSN.
Sebagaimana diketahui, BSN telah menetapkan SNI 1049:2008 untuk Sepeda. SNI sepeda ini ditetapkan dengan batasan-batasan persyaratan keselamatan untuk desain, perakitan/assembling dan cara uji sepeda utuh atau bagian dari sepeda utuh, serta persyaratan buku petunjuk yang perlu ada untuk setiap sepeda.
Jadi, standar SNI ini berlaku untuk sepeda roda dua yang memenuhi salah satu syarat mempunyai ketinggian sadel yang pada posisi tertinggi 635 mm atau lebih, atau untuk dipergunakan di jalan raya, bebas tonjolan tajam sepeda (kecuali untuk bagian-bagian tertentu seperti gir depan dan gir belakang), uji rangka dan garpu depan, sistem kemudi, rem, roda, ban dalam dan ban luar, pedal, sadel, grip, boncengan, lampu, dan reflektor.
Pentingnya SNI
Dalam acara bincang-bincang dengan para peserta Funbike 2017, Kepala BSN Bambang Prasetya menjelaskan, BSN adalah lembaga yang mengurusi standardisasi produk untuk keselamatan konsumen dan langsung bertanggungjawab kepada Presiden.
“BSN itu lembaga, Badan Standardisasi Nasional, langsung bertanggungjawab kepada presiden, mengurusi standardisasi untuk melindungi konsumen, dan untuk meningkatkan mutunya” ujar Bambang.
Dengan peran ini konsumen dapat memperjuangkan haknya untuk mendapat produk sesuai dengan persyaratan standar menyangkut mutu, keamanan, keselamatan dan kesehatan serta berfungsi sesuai dengan kinerja yang diharapkan.
Senada, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, SNI adalah kontrol pra pasar yakni diberikan standar minimal untuk keamanan. Artinya sebelum konsumen membeli barang sudah ada standar minimal, sehingga jika kualitas barang di atas SNI tentu lebih bagus. Kemudian setelah di pasar harus ada kontrol agar tidak ada pemalsuan, tidak ada penyalahgunaan sehingga betul-betul SNI yang digunakan SNI asli.
“Memang di pasaran harga antara produk yang SNI dan non SNI itu yang lebih mahal yang SNI. Sehingga karena kita sering sensitif harga, mencari diskon. Padahal kalau kita memilih yang non SNI, ini sebuah tindakan yang keliru, bisa membahayakan keselamatan kita," tegas Tulus.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6