Liputan6.com, Kuala Lumpur - Aparat keamanan Malaysia berhasil mencegah penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang pemuda berusia 22 tahun.
Pria yang namanya dirahasiakan tersebut berusaha menyelundupkan kokain seberat 3,6 kilogram. Barang haram itu disamarkan dalam beberapa bungkus cokelat.
Saat ini pelaku penyelundupan telah ditahan Badan Khusus Taktikal Intelijen Narkotika Malaysia (STING). Menurut mereka narkoba yang diselundupkan sekitar Rp 3,1 miliar.
Dari penyidikan sementara, pelaku diduga anggota kelompok penyelundup narkoba Nigeria yang akan membawa barang haram tersebut ke Afrika. Jika terbukti bersalah maka sang pelaku terancam dihukum mati.
Baca Juga
Advertisement
"Kokain ini ada dalam sebuah bungkusan cokelat berbentuk oval dan mereka memasukkan kokain yang sudah dibungkus kecil-kecil ke enam buah toples ini dilakukan untuk menipu aparat kita di KLIA, kami juga menyita uang sebesar Rp 4,6 juta," sebut Komandan STING Arjunaidi Mohamed seperti dikutip dari Asia Correspondent, Selasa (16/5/2017).
"Sementara pelaku akan menjalani masa tahanan awal sampai Jumat ini, setelah itu dia akan diperiksa intensif di bawah pasal 39 b tahun 1952 mengenai bahaya narkoba," sambungnya.
Malaysia merupakan satu dari beberapa negara yang masih menegakkan hukuman mati bagi pengedar dan penyelundup narkotika. Pada 2016 lalu, sembilan orang dihukum mati karena kejahatan tersebut.
Sementara bulan lalu, pengadilan di Negeri Jiran menjatuhi hukuman mati bagi tiga orang warga Afrika Selatan yang terbukti sebagai penyelundup narkotika.