Lisensi Paten Dihentikan, Selamat Tinggal MP3

Lisensi paten dihentikan, pengembangan format audio populer MP3 resmi berakhir.

oleh Corry Anestia diperbarui 17 Mei 2017, 06:30 WIB
iPod generasi pertama. (Sumber: Tech Times)

Liputan6.com, Jakarta - Lisensi paten MP3 akhirnya resmi diakhiri. Setelah hampir dua dekade setelah MP3 lahir,The Fraunhofer Institute of Integrated Circuits--lembaga riset asal Jerman yang menaungi pendanaan pengembangan MP3--menghentikan pendanaan lisensinya.

Seperti dikutip dari Telegraph, Rabu (17/5/2017), The Fraunhofer menyebut MP3 tetap menjadi format audio terpopuler di dunia. Namun, menurutnya akan ada pengganti MP3 yang lebih efektif dengan teknologi tingkat lanjut.

Kebanyakan perangkat modern saat ini memakai format seperti advanced audio coding (AAC). Kabarnya, standar format audio baru yang lebih hemat memori dan mendukung audio 3D tengah dikembangkan.

"Format tersebut pasti bisa mendukung banyak fitur dengan kualitas audio lebih baik, tetapi bitrate lebih rendah daripada MP3," ujar pihak The Fraunhofer. Saat ini AAC menjadi format utama untuk file digital, seperti iTunes dan YouTube.

MP3 pertama kali dikembangkan pada 1980-1990 dan menjadi format audio paling umum dan berkembang menjadi standar musik yang diunduh secara online.

Berkat MP3, pemutar musik digital seperti iPod mendulang kesuksesan di dunia. iPod yang dirilis pada 2001, terjual jutaan unit.

Padahal saat itu tujuan utama pengembangan MP3 agar bisa mengirimkan sinyal musik melalui saluran telepon. Kendati demikian, MP3 juga memicu dampak buruk, yakni munculnya situs-situs musik bajakan.

(Cas/Isk)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya