Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) tahun 2008-2012 Harsusanto.
Pemeriksaan terhadap Harsusanto berkaitan dengan kasus dugaan korupsi suap terkait pengadaan kapal perang jenis SSV, untuk pemerintah Filipina dari PT PAL Indonesia tahun 2014-2017, yang menjerat General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana.
Advertisement
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahyana)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2017).
Selain Harsusanto, penyidik juga memanggil analis keuangan II PT PAL Indonesia (Persero) Musakir Gunawan DRS dan Kepala Kantor Perwakilan Jakarta PT PAL Indonesia (Persero) Yunandar.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas AC," kata Febri.
Sebelumnya, Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap anak buahnya, General Manager Terasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana (AC).
Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang US$ 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.
Pemberian US$ 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai US$ 163 ribu. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai US$ 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, 1,75 persen di antaranya diberikan agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).
Ketiganya langsung dijadikan tersangka oleh KPK termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Namun SAR belum ditangkap lantaran masih berada di luar negeri.
Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, diubah UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.