Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal terbit sebelum Lebaran tahun ini.
"PP-nya bakal kita selesaikan secepatnya. Kalau urusan pekerjaan, segera lah. Mudah-mudahan sebelum Lebaran ini," kata Asman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Selasa (16/5/2017).
Advertisement
Saat ditanyakan lebih jauh mengenai mekanisme pembayaran apakah waktu pembayaran gaji ke-13 dan THR akan berbeda atau di bulan yang sama seperti tahun lalu, Asman tidak memberikan jawaban spesifik. "Yang pasti harus lebih baik dari tahun lalu," dia menerangkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani sebelumnya mengungkapkan, waktu pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS akan berbeda. Tentu sesuai dengan tujuan dari pemberian gaji tersebut, THR diberikan sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 untuk membantu pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
"Kemungkinan beda (pembayarannya). Nanti time table Lebaran, Lebaran kan 27 Juni, jadi seminggu sebelum Lebaran diberikan THR. Dan kalau tahun ajaran baru awal Juli, jadi gaji ke-13 bisa di penghujung Juni atau awal Juli," jelas Askolani.
Saat ini, dia mengaku, Kemenkeu sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). "Nanti kita lihat PP-nya," papar Askolani.
Lebih jauh dirinya mengatakan, Kemenkeu sudah menyiapkan anggaran masing-masing sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan THR di 2017. Anggaran tersebut kurang lebih sama dengan tahun lalu.
"Kemungkinan hampir sama, sebab tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada tambahan pegawai. Bisa Rp 7 triliun-Rp 8 triliun, anggarannya sudah disiapkan kan sudah kewajiban," pungkas Askolani.