Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang menyeret nama pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein mulai memasuki babak baru. Meski Rizieq terus mangkir dari pemeriksaan dan saat ini disebutkan tengah berada di Arab Saudi, Polda Metro Jaya mengatakan akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan chat berkonten pornografi tersebut.
"Kami akan gelar perkara dulu dari hasil pemeriksaan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Advertisement
Kepolisian berharap Rizieq segera kembali ke Tanah Air dan memenuhi panggilan penyidik. "Kami berharap kembali ke Tanah Air. Kami menjamin tak akan terjadi apa-apa. Intinya itu saja, tak ada apa-apa," ujar Argo.
Namun, jika Rizieq tidak bersikap kooperatif dan tetap berada di Arab Saudi untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan, bukan tidak mungkin penyidik Polda Metro Jaya akan melibatkan Interpol.
"Kan, kami ada Interpol. Tapi nanti tergantung dari hasil gelar perkara juga," ucap Argo.
Polisi segera melakukan gelar perkara setelah kemarin, Selasa, 16 Mei 2017, memeriksa Firza Husein. Firza, yang sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi.
Firza Husein tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro sekitar pukul 10.00 WIB. Dia datang dengan mengenakan kerudung putih tulang bermotif batik warna hitam serta memakai kacamata hitam.
Wanita paruh baya itu hadir dengan didampingi pengacaranya. Ia hanya melempar senyum dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus saat awak media mengambil gambarnya.
"Nanti saja ya, nanti," ucap Firza Husein singkat.
Mengungkap Sosok Kak Ema
Tidak hanya memeriksa Firza, penyidik Polda Metro juga memeriksa seorang wanita yang dikenal dengan panggilan Kak Ema. Kak Ema merupakan teman dekat Firza yang disebut menjadi tempat curhat soal hubungannya dengan Rizieq Shihab.
Argo mengatakan, Kak Ema mengakui rekaman percakapan yang viral di media sosial adalah dirinya dengan Firza. Percakapan itu berupa curhatan Firza Soal hubungannya dengan Rizieq Shihab.
"Iya itu memang dia (Kak Ema) dan Firza," ujar Argo.
Argo menuturkan, Kak Ema dan Firza memiliki kedekatan. Keduanya merupakan teman pengajian. Atas dasar kedekatan itu, Firza diketahui kerap mencurahkan isi hatinya kepada Kak Ema. Salah satu curhatan Firza Husein kepada Kak Ema terkait hubungannya dengan Rizieq Shihab.
"Iya, makanya kita panggil untuk masalah itu, terkait curhatannya," ucap Argo.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebenarnya juga memanggil Kak Ema hari ini. Namun batal lantaran keterangannya pada pemeriksaan sebelumnya dianggap sudah cukup.
Meski begitu, tak ada satu pun awak media yang melihat keberadaan Kak Ema di Mapolda Metro Jaya. Tidak diketahui secara pasti jam berapa Kak Ema masuk dan keluar meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Tadi enggak jadi diperiksa. Enggak jadi ya," ucap Argo.
Lantas siapa Kak Ema? Salah satu pengacara Rizieq Shihab, Buchory Muslim, mengungkapkan sosok Kak Ema. Ia mengungkapkan, Kak Ema tidak memiliki hubungan keluarga dengan Rizieq.
"Jadi tidak ada hubungan (darah) antara Ibu Ema dan Habib Rizieq," kata Buchory saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 16 Mei 2017.
Buchory menjelaskan, sosok Kak Ema merupakan istri dari mantan pemimpin FPI, Habib Muhsin Ahmad Al Atthas. Ia menambahkan, antara Muhsin dan Rizieq Shihab tidak memiliki hubungan keluarga.
"Beliau (Muhsin) itu orang Jawa Tengah dan Habib Rizieq orang Betawi," ungkap dia.
Firza Husein dan Rizieq Shihab terjerat kasus dugaan pornografi berupa chat seks. Percakapan mesum itu viral di sejumlah media sosial pada akhir Januari 2017 lalu. Bahkan dimuat secara khusus di situs baladacintarizieq.
Beberapa saat kemudian, muncul percakapan yang diduga Firza dengan seorang wanita yang dipanggil Kak Ema. Dalam percakapan itu, Firza Husein mencurahkan isi hatinya kepada Kak Ema mengenai hubungannya dengan seseorang, yang diduga kuat Rizieq Shihab.
Kepolisian bertindak cepat mengusut kasus ini. Saat Firza ditahan terkait kasus dugaan pemufakatan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok polisi menggeledah rumah Firza dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pornografi tersebut.
Hingga saat ini, Firza tak mengakui bahwa foto tak senonoh yang beredar bersama chat seks itu adalah dirinya. Begitu pula Rizieq yang menyatakan bahwa kasus chat seks itu adalah fitnah. Bahkan Rizieq terus mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Selasa 25 April 2017, dan panggilan kedua dijadwalkan pada Rabu 10 Mei 2017. Menurut polisi, surat panggilan kedua telah dilayangkan pada Senin 8 Mei 2017 atau dua hari sebelum jadwal pemeriksaan. Namun, Rizieq tak memenuhi satu pun dari panggilan tersebut.
Advertisement
Mengadu ke Kantor HAM PBB?
Menurut Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, kliennya mangkir lantaran kasusnya dinilai sebagai kriminalisasi.
"Jelas Habib ini dikriminalisasi, pertama karena beliau tokoh sentral dalam aksi Bela Islam. Kedua, Habib ada andil dalam kekalahan Ahok di pilkada," kata Kapitra dalam jumpa pers di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Selain itu, kecintaan Rizieq Shihab terhadap Republik Indonesia, disebut Kapitra, juga menjadi alasan kriminalisasi. "Beliau kan sangat cinta NKRI, Habib jelas menolak penjajahan dalam bentuk apa pun, sektor ekonomi atau lainnya, jadi dia dikriminalisasi," tegas Kapitra.
Lebih jauh, indikasi terhadap ancaman bangkitnya PKI, ia menambahkan, juga menjadi dugaan alasan kriminalisasi terhadap Rizieq. "Beliau sering mengungkapkan indikasi PKI itu nyata dan memotivasi umat Islam melawannya. Habib ini bisa menyatukan seluruh umat Islam dan menyerukan bangkit di segala dimensi," tegas Kapitra.
Tak hanya menolak diperiksa, Rizieq juga mempertimbangkan membawa kasusnya ke ranah internasional.
"Ada pengacara internasional yang menawarkan diri untuk mengawal ke Mahkamah Internasional di Den Haag," kata Kapitra.
Akan tetapi, kata Kapitra, Rizieq tidak langsung mengiyakan tawaran tersebut. "Tentu dia meminta pertimbangan kita sebagai tim advokasi, apa ini tetap diteruskan atau tidak ke Mahkamah Internasional," jelas Kapitra.
Alasan ini pula, kata kapitra, yang menyebabkan Rizieq kembali ke Arab Saudi. "Habib ke Mekah untuk mendiskusikan ini," kata dia.
"Ini jadi perhatian internasional, Sabtu malam Habib cerita bertemu seseorang, beliau malah mau diundang ke Jenewa, Swiss (kantor HAM PBB) untuk mempresentasikan ini," ujar Kapitra lagi.
Menurut Kapitra, Rizieq merasa hak asasinya dicederai lantaran kasus hukum yang membelitnya, terutama dugaan chat mesum bersama Firza Husein. Rizieq pun menuding ada agenda politik di balik kasus yang menjeratnya.
"Ini politis, surat panggilan pertama saat Ahok kalah di pilkada putaran kedua, surat panggilan kedua saat Ahok divonis, panggilan ketiga dengan jemput paksa. Ini terlalu berlebihan, Habib bukan tersangka kan cuma saksi," tandas Kapitra.
Ada sekitar delapan kasus yang dihadapi Habib Rizieq. Mulai dari kasus pelesetan sampurasun, penodaan Pancasila yang diurus Polda Jawa Barat, kasus Palu Arit, penghinaan agama Kristen, chat pornografi, serta kasus Jenderal Otak Hansip.
Kendati Rizieq Shihab terus mangkir dan belum diperiksa, bukan tidak mungkin dia bisa ditetapkan sebagai tersangka jika bukti-bukti kuat mengarah kepadanya. Hal itu akan ditentukan melalui gelar perkara yang dilakukan setelah memeriksa Firza Husein.
"Ya nanti kita lihat bagaimana gelar perkara yang dilakukan hari ini. Nanti setelah selesai pemeriksaan," ujar Argo.
Dia menjelaskan, gelar perkara nanti dilakukan untuk memaparkan alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik selama ini untuk menjerat seseorang menjadi tersangka. Namun, Argo belum bisa memastikan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi ini.
"Belum tahu. Kita lihat saja. Nanti saya sampaikan setelah gelar perkara," tegas Argo.
Sementara menurut ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendy Saragih, fakta-fakta dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik terkait kasus pornografi ini telah memenuhi unsur pidana. Dengan begitu, Rizieq dan Firza bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai dengan fakta-fakta yang kita lihat, ya sudah cukup (jadi tersangka)," ujar Effendy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017).
Bukan hanya Rizieq Shihab dan Firza, fakta-fakta dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik terkait kasus pornografi yang diduga ada di dalam konten tersebut, penyebar konten mesum itu di media sosial juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Mestinya penyebarnya kena juga. Tapi kan yang bersangkutan (Firza) juga yang (diduga) mengirimkan ke pihak lain," tutur dia.
Effendy menjelaskan, perbuatan Rizieq dan Firza tersebut memenuhi Pasal UU Pornografi mengenai menyuruh menjadi model, membuat atau memproduksi, dan menyimpan konten pornografi.
"(Ancaman pidananya) cukup berat ya, 12 tahun kalau enggak salah di UU Pornografi," kata Effendy.