Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding terkait vonis 2 tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengharapkan, banding tersebut berdasarkan kebijakan Kejagung.
"Selama ini yang kita ketahui kebijakan banding yang ditetapkan kejaksaan apabila vonis hakim kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. Untuk kasus Ahok perlu ada 'policy'," ujar Arsul di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017, dilansir Antara.
Advertisement
Kebijakan dari kejaksaan, ia mengatakan, diperlukan agar langkah banding yang ditempuh JPU menjadi berdasar dan tidak diskriminatif. "Jangan di kasus Ahok JPU banding, lalu di kasus lain tidak banding. Diskriminatif," ujar dia.
Sebelumnya Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Kuasa hukum Ahok telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut agar kliennya memperoleh keringanan.
Di sisi lain Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hakim.
JPU mendakwa Ahok dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.
Sementara majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.