Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein alias FHM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dalam WhatsApp yang melibatkan dirinya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB.
"Hasil gelar perkara malam ini dinyatakan bahwa status saksi FHM ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.
Advertisement
Namun polisi belum bisa memastikan apakah Firza Husein akan ditahan atau tidak. Polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Firza.
"Kita tunggu bagaimana nanti penyidik. Ada waktu 1x24 jam untuk kita diperiksa," tutur dia.
Penetapan tersangka dilakukan lantaran polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Firza. Alat bukti itu meliputi laporan kepolisian, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
Dalam perkara ini, Firza ditersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.