Liputan6.com, Jakarta - Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Lalu bagaimana nasib Rizieq?
"(Status tersangka Rizieq) belum, masih saksi. Sementara baru satu ini ya (Firza)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.
Advertisement
Argo enggan bicara banyak soal potensi Rizieq dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal polisi telah menyatakan bahwa ada komunikasi dua arah dari dua ponsel yang disita dari tangan Firza Husein dan Rizieq.
Menurut Argo, polisi belum melaksanakan gelar perkara khusus untuk Rizieq. Namun dia menuturkan penyidik bisa saja menetapkan tersangka Rizieq tanpa harus memeriksanya.
"Yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi. Kita belum mendapatkan. Kita tunggu saja," ucap Argo.
Firza Husein ditersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.