Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura Muhammad Guntur melaporkan pemilik akun Facebook bernama Cahyo Harimurti ke Polda Metro Jaya. Akun ini dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/2367/V/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 16 Mei 2017. Terlapor dianggap melanggar Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Pengacara Guntur, Zaenal Mappiwera mengatakan, akun Facebook tersebut diduga menghina seluruh anggota DPRD DKI dengan panggilan monyet. Unggahan terlapor pun menyebar di grup chat anggota DPRD DKI.
"Teman-teman perwakilan fraksi itu ada 40 orang dari 106 memberikan dukungan untuk melaporkan," ujar Zaenal di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam, 16 Mei 2017.
Zaenal mengatakan, kliennya bersama sejumlah anggota DPRD DKI lainnya sepakat mengusut kasus ini hingga tuntas. Kasus ini juga diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lain, terutama para pengguna media sosial.
"Teknologi sekarang ini kita harus lebih hati-hati berkomentar di akun media sosial seperti Facebook. Apalagi hinaan dan menyakiti hati orang," Zaenal menandaskan.