78 WNA Ditangkap di Deli Serdang Terkait Kejahatan Cyber Crime

Sebanyak 78 warga negara Taiwan dan Tiongkok ditangkap karena menjadi pelaku cyber crime atau kejahatan dunia maya.

oleh shintalestari41 diperbarui 17 Mei 2017, 09:25 WIB

Fokus, Deli - Tim gabungan Interpol Tiongkok dan Polri menangkap 78 warga negara Taiwan dan Tiongkok di Deli Serdang, Sumatra Utara. Mereka diburu di negara asalnya karena menjadi pelaku cyber crime atau kejahatan dunia maya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya