Liputan6.com, Jakarta Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein alias FHM, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa percakapan seks dalam WhatsApp. Kasus ini melibatkan dirinya dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB di Polda Metro Jaya.
"Hasil gelar perkara malam ini dinyatakan bahwa status saksi FHM ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017, malam.
Advertisement