Liputan6.com, Rohtak - Pengadilan India pada 16 Mei 2017 mengabulkan permohonan aborsi kepada seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan. Perempuan yang diyakini berusia 10 tahun tersebut diperkirakan akan melahirkan dalam empat bulan ke depan.
Keputusan pengadilan itu datang sehari setelah dewan medis memeriksa gadis itu di Post Graduate Institute of Medical Sciences, Distrik Rohtak, Haryana, India.
Advertisement
"Pengadilan telah meminta para dokter untuk menggugurkan kandungannya," ujar kepala departemen kedokteran forensik institut tersebut, Dr. S.K. Dhattarwal.
"Kami memeriksa gadis itu untuk memutuskan metode paling baik untuk aborsi. Aborsi akan dilakukan pada malam hari," ujar Dhattarwal.
Dikutip dari CNN, Rabu (17/5/2017), permintaan aborsi itu dipindahkan ke pengadilan distrik setempat pada 16 Mei karena gadis itu sudah hamil lebih dari 20 minggu atau sekitar 5 bulan.
Termination of Pregnancy Act India melarang aborsi setelah kandungan berusia 20 minggu. Namun, hal itu dapat dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu janin tersebut.
Kisah gadis 10 tahun yang mengajukan aborsi itu berawal setelah ibunya, yang merupakan buruh migran dari negara bagian miskin Bihar, membawanya ke dokter. Setelah kehamilannya dikonfirmasi, gadis itu mengatakan kepada ibunya bahwa ia telah diperkosa.
Polisi mengatakan tidak ada catatan kapan gadis itu lahir. "Korban berusia 10 tahun, tapi bisa saja ia satu atau dua tahun lebih tua," ujar Inspektur Kepolisian Rohtak, Pankaj Nain.
"Ayah tirinya telah ditahan dan berada di penjara. Korban telah diberi konseling dan perawatan medis yang diperlukan. Pernyataannya juga telah dicatat di hadapan seorang hakim," kata Nain.
"Pelecehan itu telah berlangsung bertahun-tahun," imbuh dia.
Saksikan juga video berikut ini:
Baca Juga
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah SD di Banyuwangi Masih Gentayangan, Polisi Periksa 17 Saksi
Nenek Bocah SD yang Diperkosa dan Dibunuh di Banyuwangi Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Mati
Ibunda Bocah yang Diperkosa dan Dibunuh di Banyuwangi Sedang Hamil Tua, Kerap Mengigau Panggil-Panggil Nama Korban