Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan kepolisian telah menggerebek gudang bawang putih yang diduga sebagai tempat menimbun bawang putih oleh oknum pengusaha. Gudang yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara tersebut diketahui berisi 182 ton bawang putih.
"Pagi ini, gudang di Cilincing digerebek, karena di situ diduga terjadi penimbunan bawang putih," ujar dia di Gudang Bulog Divisi Regional DKI Jakarta, Rabu pekan ini.
Enggartiasto mengungkapkan, sejak awal pihaknya telah meminta agar para pengusaha dan importir bawang putih untuk mengeluarkan stoknya ke pasaran guna menurunkan harga. Namun permintaan tersebut tidak diikuti oleh oknum pengusaha tersebut.
"Jadi mereka tidak memenuhi imbauan kami untuk mengeluarkan itu dari gudang. Mereka yang tidak keluarkan kami anggap penimbunan dan sekarang kami buktikan," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Enggartiasto menuturkan, penggerebekan ini sebagai bagian dari keseriusan pemerintah dan pihak kepolisian melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan menindak oknum-oknum yang memainkan stok dan harga pangan.
"Pemerintah tidak main-main. Jadi kami tidak main-main. Polisi sangat lengkap data dan pemantauannya," ujar dia.
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang PT TPI di Jalan Marunda, Jakarta Utara, pada Selasa 16 Mei 2017.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, gudang tersebut diduga sebagai tempat menimbun bawang putih selundupan dari China dan India hingga 182 ton. Setya mengatakan, saat diperiksa, pemilik gudang tidak bisa menunjukkan dokumen importasi yang lengkap.
"Bawang putih tersebut di impor oleh dua perusahaan, yaitu PT NBM dan PT LBU sejak April 2017," kata Setya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017 malam.
Dari tempat itu, penyidik juga mengamankan tiga orang yang diduga menyelundupkan bawang putih tersebut. "Tiga orang terkait dengan tindak pidana tersebut antara lain pemilik gudang, pemilik barang, dan supir truk," ujar dia.
Hasil penyelidikan sementara, ditemukan bawang putih itu sengaja ditimbun untuk kemudian dijual ketika harga sembako naik.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mewajibkan para pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan bahan pokok, baik distributor, subdistributor, dan agen untuk memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Barang Kebutuhan Pokok yang didaftarkan ke Kementerian Perdagangan secara online.
Hal ini diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Kemendag akan bergerak bersama Kepolisian untuk mengecek jika terjadi indikasi kelangkaan bahan kebutuhan pokok di suatu daerah padahal pantauan menunjukkan stok cukup.