Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin konsultasi mengenai berapa denda yang harus dibayar jika dari awal saya buat NPWP tahun 2013, saya belum melaporkan SPT.
Advertisement
Pertanyaannya:
1. Apakah denda itu dibebankan kepada saya? Atau ke perusahaan tempat kerja saya?
Terimakasih sebelumnya,
Pengirim: ratnapurxxxxxx@gmail.com
Jawaban:
Yth. Saudari Ratna Purwati,
Apabila Saudari memiliki NPWP sejak tahun 2013 namun tidak pernah melaporkan SPT PPh Orang Pribadi maka Saudari akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 per tahun pajak.
Total denda keterlambatan pelaporan SPT sejak tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp 400.000. Pembayaran denda tersebut ke kas negara Saudari lakukan setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudari terdaftar.
Denda tersebut adalah merupakan beban Saudari karena pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah merupakan kewajiban Saudari bukan perusahaan tempat Saudari bekerja. Kewajiban perusahaan hanya terbatas pada memotong PPh Pasal 21 atas gaji Saudari dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan