Kisi-Kisi Struktur Penggajian PNS yang Baru

Secara garis besar tunjangan kinerja (tukin) PNS akan disesuaikan dengan kinerja.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Mei 2017, 13:00 WIB
Secara garis besar tunjangan kinerja (tukin) PNS akan disesuaikan dengan kinerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan pemerintah tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur mengenai struktur penggajian pegawai negeri sipil (PNS) yang baru. Aturan dibuat lantaran porsi penggajian PNS dianggap tak seimbang.

"PP-nya lagi disusun secara detil. Saya tidak bisa beritahu teknis karena itu rinci banget," kata dia di Kementerian PANRB Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Namun, Asman mengatakan, secara garis besar tunjangan kinerja (tukin) PNS akan disesuaikan dengan kinerja. Semakin baik kinerja PNS, maka tunjangan yang diterima lebih besar.

"Tukin sudah jalan. Itu kan berdasarkan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan. Kalau laporan kinerja bagus otomatis tinggi, kinerja makin tinggi, tunjangan kinerja juga ikut naik. PNS yang punya kinerja bagus dan tidak bagus ya beda," ujar dia.

"Itu namanya performance best management. Jadi mana kinerja bagus, tunjangan lebih baik, yang kurang otomatis kurang tunjangannya. Bisa saja satu unit organisasi dapat tunjangan 80 persen dari nilai dasar. Basic kan macam-macam apakah dari gaji pokok, bisa juga yang lain 60 persen. Kan, nilai Lakip itu kan ada A, B, BB ada C, ada CC," ujar dia.

Ditanya mengenai porsi tunjangan PNS saat ini, dia tak memberikan jawaban secara detil. Begitu juga terkait rumusan pada PP yang baru. "Kalau detilnya enggak hapal, Menteri Keuangan, karena PP lagi digodok," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri atas gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.

Untuk membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur secara intensif.

"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan ASN dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PANRB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya