KPK Periksa Tersangka Miryam S Haryani dan Andi Narogong

Pemeriksaan Miryam untuk menggali fakta dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mei 2017, 12:25 WIB
Miryam S Haryani, tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/ Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani. Politikus Partai Hanura tersebut akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"MSH (Miryam S Haryani) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2017).

Selain akan memeriksa Miryam, penyidik juga akan kembali mendalami peran Andi Narogong dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. "AA akan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri.

Pemeriksaan terhadap Miryam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP ini, untuk menggali fakta dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan terhadap mantan dua pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri itu, Miryam diduga sebagai perantara pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR. Miryam juga disebut telah menerima uang hasil bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Uang tersebut diterima Miryam dari Andi Narogong melalui perantara eks staf Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono. Hal tersebut diungkap oleh terdakwa Sugiharto.

Sugiharto mengatakan, uang yang diambil oleh Yosep dari Vidi Gunawan, adik Andi Narogong sebesar US$ 400 ribu. Dari uang tersebut, sebanyak Rp 1 miliar diantar langsung oleh Yosep dan diberikan kepadanya.

"Kemudian US$ 100 ribu saya antar ke Bu Miryam, sedangkan 100 dan 200 (ribu US$) dari staf Paulus Tannos. Kemudian 500 ribu US$ itu dari Vidi ambil itu, saya antar ke Bu Miryam," ujar Sugiharto.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh KPK yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Tersangka lain yakni Miryam S Haryani, ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Korupsi Pengadaan Alquran

Selain itu, penyidik KPK juga kembali memanggil mantan anggota Komisi VIII DPR Nurul Iman Mustofa. Politikus Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fadh el Fouz alias Fahd A Rafiq)," ujar Febri.

Sebelumnya, Nurul Iman juga sempat diperiksa terkait korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) pada Jumat 12 Mei 2017 lalu. Saat itu dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Fahd.

KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengetuk palu untuk dua tersangka lain yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya