Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Namun polisi belum menahan Firza.
Surat perintah penangkapan terhadap Firza baru diterbitkan penyidik satu jam setelah penetapan tersangka. Dengan begitu, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Firza terhitung setelah penerbitan surat penangkapan
Advertisement