Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Ada Perppu ini sebagai bagian dari kesiapan Indonesia menyongsong era keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, terbitnya aturan ini sebenarnya sebagai bagian dari era yang tidak bisa dihindarkan. Pasalnya, era AEoI ini telah menjadi kesepakatan bersama antar negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini sebenarnya adalah hal yang tidak bisa dihindarkan karena memang sudah menjadi kesepakatan dunia untuk keterbukaan akses perbankan untuk perpajakan. Dan Perppu itu tertanggal 8 Mei telah diundangkan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Menurut Pramono, sebenarnya era keterbukaan informasi ini akan membawa keuntungan bagi Indonesia. Terlebih pasca berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah digulirkan beberapa waktu lalu.
"Kalau kita memang sudah melakukan tax amnesty dan pada tahun depan dunia juga semua akses terbuka, maka ya ini harus kita lalui bersama. Sebenarnya bagus bagi kita, bangsa kita, karena sekarang semuanya menjadi sangat transparan. Orang tidak lagi bisa menyembunyikan," jelas dia.
Selain itu, dia juga meyakini aturan tersebut akan mendapat banyak dukungan baik dari masyarakat maupun parlemen. Jika ada elemen yang tidak mendukung ada keterbukaan, maka patut dicurigai soal transparansi perpajakannya.
"Ya yang jelas kami meyakini karena ini baik bagi bangsa, baik bagi dunia usaha, pasti seharusnya semua orang mendukung. Yang tidak mendukung ya mungkin ketakutan karena terlalu banyak disimpan-simpan. Kalau ingin keterbukaan, transparansi ya sekarang harus dibuka," tandas dia.