Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan Perppu ini diharapkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) memiliki kewenangan mengakses data para nasabah.
"Setidaknya Perppu ini bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk menggali potensi pajak. Karena banyak nasabah yang memiliki saldo besar tapi tak melapor," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (17/5/2017).
Advertisement
Alex menuturkan, selama ini pihaknya sedikit kesulitan menggali adanya potensi indikasi penutupan pajak dari para nasabah. "Harapannya kan ada peningkatan dari penerimaan pajak," kata Alex.
Pada 2018 mendatang, kata dia, keterbukaan informasi perbankan akan diberlakukan di seluruh negara. Dia merasa aneh jika masih ada kerahasiaan perbankan di tengah komitmen pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
"Aneh saja kalau kita masih tetap bertahan pada kerahasiaan bank untuk akses perpajakan," paparnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif dari keterbukaan akses perbankan demi perpajakan, Alex percaya Ditjen pajak memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
"Kita tidak boleh berprasangka buruk dulu dong. Saya yakin dengan reformasi, birokrasi di Kemenkeu sudah ada perubahan yang cukup signifikan di jajaran Kemenkeu, spesifiknya di Ditjen Pajak. Saya yakin kekhawatiran kita ini terlalu berlebihan," tegas Wakil Ketua KPK ini.