Berhubungan Sesama Jenis, 2 Pemuda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

Dua pemuda di Banda Aceh divonis hukuman cambuk sebanyak 85 kali karena terbukti melanggar Syariat Islam dengan berhubungan sesama jenis.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2017, 02:51 WIB
Dua pemuda di Banda Aceh divonis hukuman cambuk sebanyak 85 kali karena terbukti melanggar Syariat Islam dengan berhubungan sesama jenis. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Banda Aceh - Dua pemuda di Banda Aceh divonis hukuman cambuk sebanyak 85 kali karena terbukti melanggar Syariat Islam dengan berhubungan sesama jenis. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (17/5/2017), sidang putusan ini dipimpin hakim ketua Khairil Jamal dan didampingi hakim anggota Yusri dan Rosmani Daud.

Sebelum mengetuk palu, hakim secara bergantian membacakan fakta yang terhimpun selama persidangan. Terdakwa masing-masing berinisial MT (24) dan MH (20) telah terbukti berbuat liwath atau berhubungan sesama jenis.

Pasangan sesama jenis ini terbukti melanggar Pasal 63 Ayat (1) jo Pasal 1 Angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam persidangan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, terungkap bahwa keduanya sudah berhubungan badan sebanyak dua kali. Sebelum akhirnya digeruduk warga di kediaman kos terpidana.

Saksikan video vonis pasangan sejenis di Aceh selengkapnya berikut ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya