Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan pengembang dalam proyek reklamasi bisa menempuh jalur hukum dan menggugat terhadap pemerintah, jika proyek reklamasi Teluk Jakarta diputus sepihak.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana, mengatakan tindakan ini dilakukan jika pemerintahan Anies Baswedan - Sandiaga Uno menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Advertisement
"Bisa. Mereka punya hak menempuh jalur hukum, mereka punya hak. Itu hak semua investor, punya kewenangan dan punya hak menuntut karena keputusan pemerintah sudah diberikan kemudian dicabut," ujar Danang di kawasan Jalan Timor Nomor 12 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2017.
"Nah, ini masalah ketatanegaraan yang enggak beres. Saya yakin mereka (pengembang) sudah keluarkan investasi yang sangat besar, dan jelas mereka tidak akan senang kalau tiba-tiba itu diterminasi (dihentikan) kan karena investasinya tidak akan kembali," dia melanjutkan.
Danang yakin para pengembang atau investor dalam proyek reklamasi akan menggugat. Menurut dia, jika kini ada beberapa poin yang belum diselesaikan para pengembang, sebaiknya mereka diimbau memenuhimnya, bukan malah menghentikan reklmasi.
"Kalau memang itu (reklamasi) oleh Pak Gubernur Anies nanti akan distop, ya lebih baik distop. Kalau itu distop saya yakin para investor akan melakukan semacam perlawanan secara hukum. Karena waktu itu mereka terima izinnya," ujar dia.
Danang menyayangkan pernyataan Anies - Sandi yang berniat menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta pada saat kampanye Pilkada DKI 2017.
"Ya, yang berbahaya adalah kampanye gubernur pada waktu itu sudah disampaikan bahwa akan menyetop semua reklamasi," kata dia.
Menurut Danang seharusnya setiap ganti pemerintahan baru tidak bisa serta merta mengubah kebijakan pemerintah sebelumnya, termasuk persoalan proyek reklamasi. Sebab bisa membuat ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu dunia usaha dan investasi.
"Kalau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya kemudian dianulir oleh pemerintah berikutnya, itu kan menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian hukum, ini momok yang menakutkan bagi dunia usaha. Ingat investasi kita bukan lima tahun tapi 25 tahun, 30 puluh tahun jangka waktu investasi kita," dia menegaskan.
"Tapi usia pemerintahan gubernur kan lima tahunan. Jadi tidak boleh setiap pergantian pemerintahan mengubah kebijakan dengan serta merta. Itu enggak boleh, berbahaya buat dunia investasi," dia melanjutkan.
Melanggar Aturan
Anggota Tim Sinkronisasi Anies - Sandi, Marco Kusumawijaya menilai pihak pengembang tidak bisa serta merta menggugat penghentian proyek reklamasi. Sebab, pihak pengembang sudah melanggar sejumlah aturan hukum dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Kalau Anda melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan koridor hukum, Anda sebenarnya tidak berhak minta ganti rugi. Seperti misalnya kamu membawa narkoba lalu hilang di jalan, kamu lapor polisi enggak? Kalau kamu lapor polisi malah kamu ditangkap," Marco mencontohkan.
"Kan yang sudah dibuktikan sementara ini di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kan begitu. Bahwa syarat-syarat hukum tidak dipenuhi, ya jelas-jelas bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan), pulau tanpa perda zonasi, itu melanggar hukum. Jadi kalau mereka menuntut ya akan kalah, gitu menurut saya," kata dia.
"Bagi kami seluruh reklamasi buruk dan harus di-stop, membongkar pulau yang jadi akan menimbulkan bencana lebih lanjut," Marco menandaskan.