Pengacara Antasari Tunggu SP3 Kasus Persangkaan Palsu Kliennya

Jika memang tidak bisa naik ke penyidikan, pengacara Antasari Azhar menunggu surat resmi penghentian penyelidikan dari kepolisian.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Mei 2017, 14:30 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar memberikan keterangan saat konferensi pers usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2). Antasari Azhar melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu ke Bareskrim. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengaku belum mengetahui perkembangan laporan yang diajukan kliennya beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri.

"Belum ada informasi atau komunikasi," kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Mei 2017 kemarin mengindikasikan, laporan yang dibuat Antasari Azhar tidak bisa naik ke penyidikan. Sebab, penyidik tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan laporan tersebut ke tahap penyidikan.

Boyamin mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Jika memang tidak bisa naik ke penyidikan, maka ia menunggu surat resmi dari kepolisian berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Saya menunggu surat penghentian penyidikan, setelah dapat akan tentukan langkah setelah diskusi dengan Pak Antasari," ucap Boyamin.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut, laporan yang dibuat Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tidak bisa berlanjut ke ranah penyidikan.

Menurut Herry, ada sejumlah alasan yang menyebabkan laporan yang dibuat pada 14 Februari 2017 itu tidak bisa dilanjutkan.

"Kasus Pak Antasari itu sudah kita lakukan penyelidikan. Namun, kelihatannya itu tidak bisa naik ke penyidikan," kata Herry di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2017.

Alasannya, kata Herry, barang bukti yang diserahkan Antasari tidak cukup relevan dijadikan sebagai dua alat bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

Persangkaan Palsu

Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Antasari Azhar pada Kamis, 23 Februari 2017, terkait laporan dugaan pidana persangkaan palsu atau kriminalisasi kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik.

Kabag Penum Mabes Polri Martinus mengatakan, selain Antasari ada dua yang telah diperiksa yaitu Boyamin Saiman dan Andi Syamsuddin, adik kandung dari Nasrudin.

Dalam pemeriksaan terkait kasus Antasari Azhar, Martin mengatakan, penyidik ingin menggali informasi terkait sangkaan palsu tersebut.

Antasari Azhar menegaskan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 lalu. Dia bersama Andi Syamsudin Iskandar lalu membuat laporan.

Laporan Antasari Azhar itu bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi sekitar Mei 2009 di Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya