Data Kena Intip, Tak Surutkan Langkah Investor Gelar IPO

Lembaga jasa keuangan, tidak hanya perbankan, tapi juga pelaku industri keuangan di pasar modal wajib melaporkan data keuangan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Mei 2017, 14:04 WIB
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tidak akan mempengaruhi komitmen perusahaan untuk mencatatkan saham perdana (Innitial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Tidak akan berpengaruh ke emiten yang mau IPO tahun ini. Ini kan semua negara melakukan hal yang sama untuk mengikuti ketentuan keterbukaan informasi perpajakan otomatis (AEoI)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Gedung BEI, Kamis (18/5/2017).

Dia melanjutkan, ini termasuk untuk emiten yang akan menerbitkan obligasi atau surat utang, dan rights issue di 2017. "Kita lihat sekarang jumlah IPO, yang mau rights issue, dan penerbitan obligasi justru meningkat di kuartal I 2017 mencapai lebih dari Rp 20 triliun dibanding periode sama tahun lalu lebih dari Rp 12 triliun," jelas dia.

Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017, lembaga jasa keuangan, tidak hanya perbankan, tapi juga pelaku industri keuangan di pasar modal wajib melaporkan data atau informasi keuangan kepada Ditjen Pajak.

Dengan demikian, Ditjen Pajak dapat bebas mengakses data nasabah atau investor pasar modal sehingga Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tidak berlaku lagi setelah adanya Perppu ini.

"Pasar modal juga termasuk yang wajib lapor, kan di UU Pasar Modal ada kerahasiaan nasabah. Tapi Perppu ini memberikan kepada pihak-pihak tertentu untuk bisa mendapatkan data nasabah dalam konteks AEoI. Jadi semua pihak harus patuh ketentuan ini," tegas Nurhaida.

 

 

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya